Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pelaporan mengenai impor dan ekspor di KEK dilakukan menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional melalui Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
