Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PB-UMKU diproses apabila pelaku usaha telah mendapatkan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi. Untuk memperoleh PB-UMKU, pelaku usaha harus disertai dengan kelengkapan dimaksud dalam Pasal 6, (3) Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk penilaian kesesuaian PB-UMKU yang disampaikan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian kesesuaian PB-UMKU yang disampaikan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dalam jangka waktu berdasarkan jenis PB-UMKU yang dimohonkan standar pelayanan internasional yang digunakan Klinik di KEK. (5) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa persetujuan, perbaikan, atau penolakan persyaratan diproses melalui sistem OSS. (6) Dalam hal hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa persetujuan persyaratan, PB-UMKU yang telah terverifikasi beserta lampirannya diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda