Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan sertifikat standar usaha Klinik di KEK, harus
P pada ayat (1)
Dalam jangka waktu paling lama 17 (tujuh) hari sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui sistem OSS, A penilaian kesesuaian perizinan berusaha melalui kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan, dapat
Hasil penilaian kesesuaian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa persetujuan, perbaikan, atau penolakan persyaratan yang diproses melalui sistem OSS.
Dalam hal hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa persetujuan persyaratan, sertifikat standar yang telah terverifikasi beserta lampirannya diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
