Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS Klinik di KEK berupa: Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar usaha Klinik yang dimiliki oleh pelaku usaha; dan pemenuhan standar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui Sistem OSS. S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) P pada ayat (3) 2 (dua)
Koreksi Anda