Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
3. Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data bidang kesehatan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
4. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan.
5. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
6. Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk menganalisis atau mengukur status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kesehatan.
7. Produsen Data Kesehatan adalah setiap unit kerja pada Kementerian Kesehatan yang menghasilkan Data Kesehatan sesuai dengan daftar data, Data Kesehatan Prioritas, dan/atau sesuai penugasan Menteri.
8. Walidata Kesehatan adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan, serta menyebarluaskan data dan ditunjuk sebagai pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional.
9. Walidata adalah Unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
10. Forum Satu Data Bidang Kesehatan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan untuk penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan.
11. Pembina Data Tingkat Pusat adalah instansi pusat yang diberi kewenangan mela kukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
12. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
13. Stan`dar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang sedikitnya meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan
14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
15. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem yang saling berinteraksi.
16. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
17. Data Kesehatan Prioritas adalah Data Kesehatan terpilih yang berasal dari daftar Data Kesehatan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Kesehatan dan/atau Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
18. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
19. Portal Satu Data Bidang Kesehatan adalah media bagi- pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
20. Profil Kesehatan adalah gambaran kesehatan suatu wilayah secara komprehensif yang berisi data dan informasi terkait kesehatan.
21. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan di bidang Kesehatan.
24. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah pihak yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan.
(1) Pengaturan Satu Data Bidang Kesehatan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data Kesehatan yang dihasilkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan.
(2) Pengaturan Satu Data Bidang Kesehatan bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Kesehatan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan;
b. mewujudkan ketersediaan Data Kesehatan yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Pengguna Data sehingga dapat dijadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Kesehatan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan kesehatan yang berbasis pada Data;
d. mewujudkan Data Kesehatan yang terstandar dan dilengkapi dengan Standar Data dan Metadata yang
disebarluaskan melalui Portal Satu Data Bidang Kesehatan;
e. mempercepat proses pengambilan kebijakan berbasis data dan informasi yang berintegritas tinggi di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
f. mendukung dan memperkuat sistem statistik nasional dan Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mencakup:
a. informasi upaya kesehatan;
b. informasi kebijakan pembangunan kesehatan;
c. informasi pembiayaan kesehatan;
d. informasi sumber daya manusia kesehatan;
e. informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. informasi manajemen dan regulasi kesehatan;
g. informasi pemberdayaan masyarakat; dan
h. Informasi Kesehatan lainnya.
(2) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat informasi tempat, orang, dan waktu.
(3) Informasi Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan Kesehatan;
b. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. derajat kesehatan.
(4) Informasi kebijakan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai hasil analisis kebijakan kesehatan.
(5) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. sumber dana;
b. pengalokasian dana; dan
c. pembelanjaan.
(6) Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis, jumlah, kompetensi, dan distribusi sumber daya manusia kesehatan;
b. sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
dan
c. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(7) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
b. jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan;
dan
c. jenis dan kandungan makanan.
(8) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perencanaan kesehatan;
b. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
c. kebijakan kesehatan; dan
d. produk hukum
(9) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan
b. hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.