Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 317) meliputi:
1. Angka 2. Standar Usaha Apotek;
2. Angka 15. Standar Usaha Pedagang Besar Kosmetik;
3. Angka
19. Standar Usaha Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam;
4. Angka 29. Standar Usaha Klinik;
5. Angka 41. Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
6. Angka
73. Standar Penetapan Pelayanan Medis Hiperbarik;
7. Angka
82. Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis;
8. Angka 83. Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan
9. Angka
84. Standar Label Pengawasan/Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
