Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 172), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda