DPK DAN TPK
(1) Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dibentuk DPK.
(2) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di tingkat pusat yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk mempermudah pelaksanaan tugas DPK di tingkat provinsi dibentuk TPK yang ditetapkan oleh Gubernur.
(1) DPK berjumlah ganjil, beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang.
(2) Anggota DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, profesi kedokteran, akademisi kedokteran, dan akademisi kesehatan.
Anggota DPK harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat fisik dan mental;
c. cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
e. tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(1) Anggota DPK tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mengganggu kinerja DPK.
(2) Anggota DPK yang memiliki kepentingan dengan kasus Sengketa Klinis yang sedang diproses wajib mengundurkan diri dalam proses penyelesaian sengketa kasus tersebut.
(1) Masa jabatan anggota DPK adalah 3 (tiga) tahun dan ditinjau ulang setiap akhir masa jabatan.
(2) Untuk pertama kali masa jabatan DPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun, minimal 3 (tiga) dari 13 (tiga belas) orang anggota DPK diperpanjang masa jabatannya selama 1 (satu) tahun.
(3) Jabatan anggota DPK berakhir apabila:
a. masa jabatannya berakhir;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri.
(1) TPK berjumlah ganjil, beranggotakan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Anggota TPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, profesi kedokteran, akademisi kedokteran, dan akademisi kesehatan.
(1) DPK bertugas menyelesaikan Sengketa Klinis, dan memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk penguatan program Jaminan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPK menyelenggarakan fungsi:
a. penapisan sengketa atas pengaduan dari Para Pihak;
b. penyelesaian Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh TPK;
c. pemberian pertimbangan untuk pembentukan dan/atau pemutakhiran penatalaksanaan klinis dan alur klinis (clinical pathway);
d. pemberian umpan balik termasuk analisis kebijakan tentang Sengketa Klinis kepada seluruh pihak terkait;
e. pembinaan dan peningkatan kapasitas TPK;
f. pemberian rekomendasi kebijakan obat, alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan kepada Menteri yang didasarkan atas pertimbangan klinis;dan
g. pelaksanaan pelaporan kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan fungsi pemberian rekomendasi kebijakan obat, alat kesehatan, dan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, DPK wajib berkoordinasi dengan Komite Formularium Nasional dan/atau Komite Nasional Kompendium Alat Kesehatan, dan meminta pendapat/masukan dari organisasi profesi, asosiasi farmasi dan alat kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan/atau para ahli sesuai dengan masalah klinis yang disengketakan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPK mempunyai kewenangan:
a. menghentikan dan/atau melanjutkan proses pemeriksaan Sengketa Klinis;
b. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan Para Pihak;
c. meminta keterangan saksi atau ahli;
d. meminta dokumen atau surat-menyurat, data informasi elektronik (digital) dari Para Pihak dan rekam medis dari fasilitas kesehatan;
e. meminta data klaim dan data pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan; dan
f. membuat keputusan penyelesaian Sengketa Klinis.
(1) TPK bertugas menyelesaikan Sengketa Klinis dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPK menyelenggarakan fungsi:
a. penapisan sengketa yang diadukan kepada TPK;
b. penyelesaian Sengketa Klinis atas pengaduan dari Para Pihak;
c. penyampaian Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh TPK kepada DPK;
d. pelaksanaan koordinasi dengan DPK dalam penyelesaian Sengketa Klinis yang ditangani dan peningkatan kapasitas TPK;
e. pemberian umpan balik termasuk analisis kebijakan tentang Sengketa Klinis kepada seluruh pihak terkait; dan
f. pelaksanaan pelaporan kepada DPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPK mempunyai kewenangan:
a. menghentikan dan/atau melanjutkan proses pemeriksaan Sengketa Klinis;
b. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan Para Pihak;
c. meminta keterangan saksi/ahli;
d. meminta dokumen/surat-menyurat, data informasi elektronik (digital) dari Para Pihak dan rekam medis dari fasilitas kesehatan;
e. meminta data klaim dan data pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan; dan
f. membuat keputusan penyelesaian Sengketa Klinis.
(1) TPK wajib menyampaikan keputusan penyelesaian Sengketa Klinis kepada DPK.
(2) Keputusan penyelesaian Sengketa Klinis yang disampaikan oleh TPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau keputusan penyelesaian Sengketa Klinis yang dibuat oleh DPK harus disampaikan oleh DPK kepada Menteri untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
(1) Sengketa Klinis yang dapat diadukan kepada TPK atau DPK hanya Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh unit pengaduan, baik yang
terdapat di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, atau oleh Para Pihak dengan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit.
(2) Dalam hal DPK atau TPK menerima aduan sengketa dari Para Pihak yang bukan termasuk Sengketa Klinis, DPK atau TPK harus meneruskan penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang.
(1) Dalam melaksanakan tugas, DPK dan TPK bersifat mandiri dan tidak memihak.
(2) Dalam penyelesaian Sengketa Klinis, DPK dan TPK harus berpedoman pada kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPK dan TPK dapat berkoordinasi dengan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assesment), Tim Tarif Jaminan Kesehatan, Tim Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan, Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) dan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran/Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Gigi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit, Komite Medik Rumah Sakit, Komite Etik Hukum Rumah Sakit dan pihak lainnya.
(1) DPK bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) TPK bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) DPK wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(4) TPK wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan kepada DPK.
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, DPK atau TPK dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan:
a. untuk DPK di Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; dan
b. untuk TPK di Dinas Kesehatan Provinsi.
(2) Sekretariat DPK bertugas:
a. melakukan kegiatan administrasi dalam rangka mendukung kegiatan DPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk penyusunan anggaran kegiatan operasional;
b. menginventarisasi dan mengkompilasi laporan sengketa terkait program Jaminan Kesehatan baik yang telah, sedang dan/atau belum diselesaikan, yang dilaporkan oleh TPK;
c. melakukan koordinasi untuk meneruskan aduan kasus yang berasal dari provinsi tempat kejadian kepada TPK provinsi setempat apabila dipandang TPK tersebut mampu menyelesaikan terlebih dahulu;
d. menyusun daftar sengketa klinis yang akan diselesaikan oleh DPK;
e. menginventarisasi dan mengompilasi keputusan penyelesaian sengketa yang dihasilkan oleh DPK dan TPK sebagai bahan pembinaan;
f. menyusun jadwal pemeriksaan dan penyidangan kasus Sengketa Klinis; dan
g. melaksanakan pendokumentasian kegiatan DPK.
(3) Sekretariat TPK bertugas:
a. melakukan kegiatan administrasi dalam rangka mendukung kegiatan TPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk penyusunan anggaran kegiatan operasional.
b. mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengkompilasi semua pengaduan terkait program Jaminan Kesehatan yang masuk ke TPK.
c. menyusun daftar sengketa klinis yang akan diselesaikan oleh TPK;
d. menyusun jadwal pemeriksaan dan penyidangan kasus Sengketa Klinis; dan
e. melaksanakan pendokumentasian kegiatan TPK.