Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan badan/institusi lain.
(3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap:
a. hasil pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan;
b. kinerja sistem rujukan terintegrasi secara berkala atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c. kepatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan rujukan sesuai dengan kemampuan pelayanan berdasarkan standar pelayanan.
Koreksi Anda
