Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; b. menyediakan sumber daya kesehatan yang dapat difungsikan secara optimal; c. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; d. menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam upaya meningkatkan aksesibilitas; e. melakukan koordinasi terkait pembiayaan jaminan kesehatan dalam pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; f. melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai sistem rujukan kepada seluruh pemangku kepentingan; dan g. membangun sistem rujukan terintegrasi secara berkesinambungan.
Koreksi Anda