Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
b. menyediakan sumber daya kesehatan yang dapat difungsikan secara optimal;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
d. menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam upaya meningkatkan aksesibilitas;
e. melakukan koordinasi terkait pembiayaan jaminan kesehatan dalam pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
f. melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai sistem rujukan kepada seluruh pemangku kepentingan; dan
g. membangun sistem rujukan terintegrasi secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
