Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan;
b. menyelenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan secara nasional;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan sistem rujukan secara terintegrasi; dan
d. melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai sistem rujukan secara terintegrasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
