Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; b. menyelenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan secara nasional; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan sistem rujukan secara terintegrasi; dan d. melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi mengenai sistem rujukan secara terintegrasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Koreksi Anda