Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sistem rujukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam petunjuk teknis sistem rujukan terintegrasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda