Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rujukan Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi Pasien dan ketersediaan alat transportasi. (2) Rujukan terhadap Pasien yang memerlukan asuhan medis secara terus menerus harus dilakukan dengan ambulans yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan didampingi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. (3) Dalam hal tidak terdapat ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain dengan tetap melakukan asuhan medis untuk menjaga kestabilan kondisi Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda