Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus: a. melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk untuk memastikan kondisi Pasien yang dirujuk dapat diberikan pelayanan; b. melakukan serah terima Pasien yang dirujuk; dan c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis Pasien sejak menerima rujukan. (2) Terhadap Pasien dengan penyakit tertentu yang bersifat kronis, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat melakukan rujuk balik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan.
Koreksi Anda