Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Surat Rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. identitas Pasien;
b. identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan;
c. identitas unit layanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan;
d. rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. alasan rujukan.
(2) Surat rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien.
Koreksi Anda
