Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan berupa rujukan untuk pelayanan:
a. rawat jalan;
b. gawat darurat; dan/atau
c. rawat inap.
(2) Rujukan untuk pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. Pasien dengan kondisi yang tidak memerlukan penanganan segera; dan/atau
b. Pasien yang rutin mendapatkan pelayanan, tindakan atau pengobatan selama jangka waktu tertentu dengan mengikuti prosedur tindakan.
(3) Rujukan pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. Pasien yang memerlukan penanganan segera; dan
b. Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut setelah diberikan tindakan kegawatdaruratan sampai kondisi Pasien stabil dan tidak tersedia fasilitas/ruangan.
(4) Rujukan untuk pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dan membutuhkan pelayanan rawat inap.
(5) Rujukan untuk pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui poliklinik rawat jalan atau instalasi gawat darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan.
(6) Dalam pelaksanaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dikecualikan dalam hal DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.
Koreksi Anda
