Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika: a. tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, keterbatasan sumber daya, kondisi geografis dan/atau b. terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien. (2) Dalam hal tidak dapat dilakukan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda