Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih dibutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya. (2) Rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang lebih rendah kompetensinya; atau b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
Koreksi Anda