Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada pelaksanaan rujukan horizontal tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan lebih tinggi.
Koreksi Anda