Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang sama jenis Fasilitas Pelayanan kesehatannya tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
(2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rujukan horizontal dilakukan pada kondisi:
a. tenaga medis dan tenaga kesehatan berhalangan sementara dalam memberikan pelayanan;
b. sarana, prasarana, dan alat kesehatan sedang tidak dapat difungsikan;
c. tidak tersedia farmasi sesuai jenis dan jumlah sesuai ketentuan; dan/atau
d. keterbatasan daya tampung.
Koreksi Anda
