Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Jenis rujukan pelayanan kesehatan perseorangan terdiri atas:
a. rujukan vertikal;
b. rujukan horizontal; dan
c. rujuk balik.
(2) Penentuan rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga medis sebagai DPJP.
(3) Dalam hal tidak tersedia tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan rujukan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
