Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis Pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pasien dalam keadaan:
a. gawat darurat;
b. kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana;
dan
c. keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat, tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), atau institusi lain.
Koreksi Anda
