Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada:
a. jenis pelayanan kesehatan;
b. jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan;
c. sarana dan prasarana;
d. sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan
e. daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
