Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada: a. jenis pelayanan kesehatan; b. jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan; c. sarana dan prasarana; d. sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan e. daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda