Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
4. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
5. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang Dokter yang bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.
6. Surat Rujukan adalah dokumen yang menjelaskan rujukan Pasien baik vertikal atau horizontal dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
