Pasal 1
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat merupakan pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu yang dilakukan melalui:
a. penugasan khusus tenaga kesehatan berbasis tim;
dan
b. penugasan khusus tenaga kesehatan individual.
(2) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan kriteria terpencil atau sangat terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
(3) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dalam rangka pelaksanaan program INDONESIA Sehat dengan pendekatan keluarga.