Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 721), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: