Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan MENETAPKAN sanksi.
3. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter, yang selanjutnya disingkat IDI, dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi, yang selanjutnya disingkat PDGI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.