Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 447), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda