Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Narkotika.
Koreksi Anda
