Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Pendokumentasian Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I dilakukan oleh unit pemrakarsa sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
