Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit eselon I dapat MENETAPKAN Keputusan Pimpinan Unit Eselon I berdasarkan kewenangannya. (2) Penyusunan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Sekretariat unit eselon I, untuk rancangan peraturan/keputusan direktur jenderal, peraturan/keputusan kepala badan, atau peraturan/keputusan inspektur jenderal; b. Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, untuk rancangan peraturan/keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I dan diberikan nomor serta tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan.
Koreksi Anda