Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan, pembahasan, penyebarluasan, dan pendokumentasian rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 44 berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Kepmenkes dan Surat Edaran.
Koreksi Anda