Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan, pembahasan, penyebarluasan, dan pendokumentasian rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 44 berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Kepmenkes dan Surat Edaran.
Koreksi Anda
