Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit teknis yang akan mencetak Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk buku harus sesuai dengan naskah asli tanpa mengubah, menambah, mengurangi dan/atau mengoreksi Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda