Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN bidang kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
