Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Untuk penetapan rancangan Permenkes, kepala Biro menyiapkan naskah asli dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Rancangan Permenkes ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Permenkes.
Koreksi Anda
