Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat unit eselon I harus menyampaikan proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada pejabat terkait di lingkungannya untuk mendapat persetujuan dan menyampaikan kembali ke Biro. (2) Setiap pejabat terkait yang dimintakan paraf persetujuan verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat memberikan paraf dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak verbal diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Sekretariat unit eselon I harus menyampaikan informasi kepada Biro beserta alasannya. (4) Dalam hal pejabat terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memberikan paraf dikarenakan alasan substansi, verbal harus dikembalikan kepada Biro disertai dengan surat tertulis beserta alasannya.
Koreksi Anda