Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan:
a. untuk rancangan Permenkes, proses verbal melalui Kepala Biro, pejabat unit eselon I dan eselon II pemrakarsa dan/atau pejabat unit eselon I dan eselon II lainnya yang terkait, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kepala Badan, Sekretaris Jenderal, Wakil Menteri, dan Menteri; dan
b. untuk rancangan UNDANG-UNDANG, DIM RUU, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN proses verbal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam proses verbal rancangan Peraturan Perundang- undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit eselon I terkait melalui Sekretariat unit eselon I.
(3) Proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan nota dinas pejabat eselon I pemrakarsa kepada Menteri, nota dinas kepala Biro kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan dan dokumen pakta integritas.
Koreksi Anda
