Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat unit eselon I, Biro, atau Badan dapat mengembalikan rancangan Peraturan Perundang- undangan apabila belum terdapat kesepakatan substansi yang diatur setelah dilakukan koordinasi dalam pembahasan. (2) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Unit Pemrakarsa. (3) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Unit Pemrakarsa dan pimpinan Biro. (4) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Sekretariat unit eselon I pemrakarsa atau pimpinan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal. (5) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan untuk tindak lanjut.
Koreksi Anda