Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal Permenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1 harus disampaikan kepada kepala Biro untuk finalisasi rancangan awal Permenkes tersebut disertai:
a. surat pengantar sekretaris unit eselon I pemrakarsa;
b. nota dinas eselon I kepada Menteri disertai dengan dokumen pakta integritas;
c. dokumen analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
d. salinan digital rancangan awal Permenkes.
(2) Nota dinas eselon I kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat latar belakang penyusunan dan lingkup materi yang diatur.
(3) Dalam hal rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2, Unit Pemrakarsa harus menyampaikan surat pengantar pejabat eselon II Unit Pemrakarsa kepada kepala Biro disertai:
a. dokumen analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
b. salinan cetak dan digital dokumen substansi pengaturan.
(4) Berdasarkan rancangan awal Permenkes yang disampaikan, kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan rancangan final Permenkes sampai dengan penetapannya menjadi Permenkes oleh Menteri.
(5) Biro menindaklanjuti pembahasan penyusunan rancangan final Permenkes dalam kurun waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya rancangan awal disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.
(6) Dalam penyusunan rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pakar, dan/atau pihak lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(7) Dalam hal rancangan Permenkes sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Permenkes.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan Permenkes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
