Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Permenkes dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rancangan awal Permenkes disusun oleh: 1. Sekretariat unit eselon I untuk rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa eselon I selain Sekretariat Jenderal; 2. Biro untuk rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal. b. penyusunan rancangan final Permenkes dilakukan oleh Biro. (2) Dalam penyusunan rancangan awal Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Sekretariat unit eselon I melibatkan Badan. (3) Penyusunan awal rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. dokumen analisis; dan b. persetujuan pimpinan eselon I. (4) Dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh unit pemrakarsa dengan melibatkan Badan. (5) Dalam penyusunan dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pakar, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, atau pihak lain terkait. (6) Persetujuan pimpinan eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan dokumen pakta integritas penyusunan perundang-undangan yang ditandatangani pimpinan Unit Pemrakarsa dan diketahui pimpinan eselon I sebagai atasan langsungnya. (7) Dokumen pakta integritas penyusunan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pedoman penyusunan dokumen analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda