Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan Permenkes harus dilakukan berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda