Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
