Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam hal rancangan PERATURAN PEMERINTAH sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
