Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat dilakukan oleh Sekretariat eselon I dan/atau Biro.
(2) Dalam penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus disertai dengan naskah kajian.
(3) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Biro menyusun panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
