Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya dan harus berdasarkan:
a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan.
Koreksi Anda
