Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda