Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. (2) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda