Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan merupakan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan menyiapkan DIM RUU. (2) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro bersama Badan dan Sekretariat eselon I dengan mengikutsertakan: a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. organisasi masyarakat, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan. (3) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM RUU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda