Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda