Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG, Biro menyusun panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
